Produk yang diperdagangkan di Gotrade Indonesia merupakan kontrak derivatif saham asing dalam skema Penyaluran Amanat ke Bursa Luar Negeri (PALN). Pada awalnya, skema ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), karena termasuk ke dalam ranah perdagangan berjangka dan komoditi.
Secara umum, kegiatan perdagangan produk finansial di Indonesia memang tunduk pada pengaturan dua otoritas yang berbeda:
OJK mengawasi sektor pasar modal untuk perdagangan efek atau sekuritas, termasuk saham, obligasi, dan reksadana.
Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan kontrak berjangka dan komoditi.
Konsep PALN sendiri bukanlah hal baru. Ia telah dikenal sejak UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kemudian diperkuat melalui UU No. 10 Tahun 2011. Selanjutnya, PP No. 49 Tahun 2014 semakin mempertegas peran Bappebti dalam menetapkan daftar bursa berjangka luar negeri dan kontrak derivatif yang dapat disalurkan.
Di awal tahun 2022, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 1 dan 2 Tahun 2022 yang menghadirkan mekanisme baru bagi skema PALN, yaitu:
Peraturan Bappebti No. 1/2022 → memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka dalam nilai fraksional sehingga transaksi bisa dilakukan dengan nominal kecil.
Peraturan Bappebti No. 2/2022 → membuka peluang perdagangan kontrak derivatif atas saham-saham asing yang tercatat di NASDAQ dan NYSE, termasuk Google, Tesla, dan Apple.
Untuk mendukung implementasi ini, Gotrade Technologies bekerja sama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui perjanjian kerja sama sistem transaksi berbasis aplikasi pada 28 Maret 2022. Selain itu, Gotrade Indonesia juga bermitra dengan pialang berjangka terdaftar, yaitu PT Valbury Asia Futures (VAF) dengan nomor izin 184/BAPPEBTI/SI/II/2003.
Namun, sejak 10 Januari 2025, terjadi perubahan mendasar dalam kewenangan pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang P2SK dan turunan regulasinya melalui POJK No. 1 Tahun 2025, pengawasan atas kontrak derivatif saham PALN resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK.