Pemahaman tentang Publicly Traded Partnership (PTP)
Publicly Traded Partnership (PTP) adalah struktur kemitraan yang diperdagangkan di pasar publik, di mana investor dianggap sebagai mitra dalam bisnis tersebut. Struktur ini umum digunakan oleh perusahaan di Amerika Serikat dan melibatkan dua pihak utama: General Partner (GP) dan Limited Partner (LP). General Partner bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional perusahaan, sedangkan Limited Partner adalah investor yang menyediakan modal tetapi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam hal pembagian keuntungan, PTP tidak menggunakan istilah โdividenโ seperti pada perusahaan korporasi, melainkan menggunakan istilah โdistribusiโ (distribution). Perbedaannya adalah, pada perusahaan korporasi, dividen yang diterima investor umumnya dikenakan pajak pemotongan (withholding tax) oleh perusahaan. Sementara itu, distribusi dari PTP dibayarkan langsung kepada investor tanpa pemotongan pajak di awal, sehingga setiap investor bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya masing-masing.
Selain distribusi, investor juga dapat memperoleh keuntungan atau kerugian dari selisih harga beli dan harga jual, seperti investasi saham pada umumnya.
Di luar distribusi rutin, investor PTP juga dapat menghadapi kompleksitas tambahan, seperti pelaporan pajak khusus (misalnya Schedule K-1 di AS), yang merinci bagian pendapatan, biaya, dan kewajiban pajak masing-masing investor.
Secara keseluruhan, meskipun PTP dan korporasi sama-sama dapat diperdagangkan secara publik sebagai instrumen investasi, keduanya memiliki perbedaan dalam struktur hukum, metode distribusi keuntungan, dan sistem perpajakan. PTP lebih umum ditemukan di Amerika Serikat dan belum banyak diadopsi dalam sistem perusahaan di Indonesia.
Pemotongan pada Penjualan Saham PTP
Pemotongan ini merupakan pajak withholding yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat berdasarkan Internal Revenue Code Section 1446(f). Aturan ini berlaku khusus untuk penjualan Publicly Traded Partnerships (PTP) oleh investor non-AS.
Karena struktur PTP yang berbeda, berdasarkan regulasi ini, pajak withholding sebesar 10% dikenakan atas total hasil penjualan bruto (gross proceeds) saham PTP. Pemotongan ini dilakukan secara otomatis pada saat penjualan.
Contoh:
Harga beli: $1,000
Harga jual: $1,100
Pemotongan withholding 10% atas hasil penjualan: $110
Meskipun transaksi tersebut menghasilkan keuntungan sebesar $100, pemotongan IRS tersebut dapat menyebabkan hasil bersih sementara menjadi -$10 setelah pemotongan dilakukan.
Perlu diperhatikan bahwa pemotongan ini merupakan kewajiban regulasi perpajakan dari IRS dan bukan biaya yang dibebankan oleh broker atau platform trading.
Pemotongan pada Dividen/Distribusi Saham PTP
Pemotongan pada dividen/distribusi Anda berkaitan dengan aturan pajak withholding Amerika Serikat untuk Publicly Traded Partnerships (PTP).
PTP, seperti Enterprise Products Partners, tidak diperlakukan seperti perusahaan korporasi AS pada umumnya. Berdasarkan IRS Section 1446, distribusi dari PTP kepada investor non-AS sering diklasifikasikan sebagai Effectively Connected Income (ECI), yang tunduk pada aturan pajak yang berbeda.
Karena klasifikasi tersebut, distribusi dari PTP dapat dikenakan pajak withholding hingga sebesar 37% untuk investor individu asing, berbeda dengan tarif withholding dividen standar yang biasanya berlaku untuk saham AS biasa.
Dalam beberapa kasus, pemotongan awal dapat disesuaikan kemudian apabila tarif pajak yang diterapkan sebelumnya ternyata tidak sesuai. Jika hal ini terjadi:
Entri dividen/distribusi awal dapat dibatalkan (reversed)
Transaksi kemudian diproses ulang menggunakan tarif withholding IRS yang benar
Perlu diperhatikan bahwa pemotongan ini diwajibkan berdasarkan regulasi perpajakan AS dan bukan biaya yang dikenakan oleh broker atau platform trading.
