Berdasarkan undang-undang pajak domestik AS, orang asing yaitu Anda, sebagai penduduk Indonesia, dikenakan pajak AS sebesar 15% atas jumlah bruto dividen karena persetujuan pajak antara AS dan Indonesia.
Ini disediakan sebagai informasi umum saja dan tidak bisa ditafsirkan sebagai nasihat pajak. Gotrade tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi di atas dan Anda harus berkonsultasi dengan www.irs.gov untuk informasi lebih lanjut.
Ditulis oleh Silvya Dewi
Diperbarui lebih dari satu minggu yang lalu