Lewati ke konten utama

šŸ‡®šŸ‡© Apakah Gotrade Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Tim avatar
Ditulis oleh Tim
Diperbarui lebih dari satu minggu yang lalu

āœ… Ya. Gotrade Indonesia dilisensikan oleh PT Valbury Asia Futures, yang merupakan pialang berjangka yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek. Dengan demikian, layanan Gotrade Indonesia tunduk pada regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dari OJK, guna memastikan perlindungan investor dan transparansi dalam bertransaksi.

Gotrade adalah sistem yang telah disetujui oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk menyelenggarakan PALN atas kontrak derivatif single stock saham asing berdasarkan Perjanjian Kerja sama Penggunaan Sistem Transaksi Berbasis Aplikasi antara PT. Jakarta Futures Exchange, PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan Gotrade Technologies Pte., Ltd.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?