Lewati ke konten utama
Semua KoleksiGotrade Indonesia 🇮🇩 Mulai dari sini 👋 - Mengenai Gotrade Indonesia
🇮🇩 Apakah Gotrade Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
🇮🇩 Apakah Gotrade Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Tim avatar
Ditulis oleh Tim
Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu

Produk yang diperdagangkan di Gotrade Indonesia merupakan produk kontrak derivatif saham Penyaluran Amanat ke Bursa Luar Negeri (PALN) yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Kontrak derivatif saham PALN bukan produk yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perlu diketahui, kegiatan perdagangan produk finansial dapat tunduk terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bergantung pada jenis produknya. OJK mengawasi dan mengatur sektor pasar modal untuk perdagangan efek atau sekuritas, termasuk saham, obligasi, dan reksadana. Sementara itu, Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan kontrak berjangka dan komoditi.

Di awal tahun 2022, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No 1 dan No 2 tahun 2022, yang memfasilitasi skema PALN untuk kontrak derivatif single stock saham asing. Konsep PALN sebenarnya sudah dikenal dalam transaksi perdagangan berjangka komoditas sejak UU No 32 tahun 1997 diundangkan, tepatnya dalam Pasal 13, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 tahun 2011. Dengan demikian, sebenarnya PALN bukanlah skema baru. Dalam PP No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, skema PALN semakin dipertegas dan dinyatakan bahwa Bappebti menetapkan daftar bursa berjangka di luar negeri dan daftar kontrak berjangka atau derivatif yang dapat disalurkan ke bursa berjangka luar negeri.

Konsep PALN dalam Peraturan Bappebti 1 dan 2 tahun 2022 hadir sebagai mekanisme baru yang memungkinkan nasabah Indonesia memperdagangkan kontrak derivatif PALN saham secara lebih aman. Peraturan Bappebti 1/2022 memfasilitasi perdagangan atas kontrak berjangka dengan nilai fraksional, sehingga transaksi dapat dilakukan dengan nominal yang kecil. Sementara Peraturan Bappebti 2/2022 membuka peluang pembuatan kontrak berjangka atas saham-saham asing yang tercatat di NASDAQ atau NYSE, seperti Google, Tesla, Apple, dan berbagai saham perusahaan ternama lainnya.

Gotrade Technologies adalah sistem yang sudah bekerja sama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk menyelenggarakan PALN atas kontrak derivatif single stock saham asing berdasarkan Perjanjian Kerja sama Penggunaan Sistem Transaksi Berbasis Aplikasi antara PT. Jakarta Futures Exchange, PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan Gotrade Technologies Pte., Ltd., tertanggal 28 Maret 2022.

Gotrade Indonesia juga sudah bekerja sama dengan pialang kontrak berjangka dan komoditas yang telah terdaftar di Bappebti, yaitu PT Valbury Asia Futures (VAF) dengan nomor 184/BAPPEBTI/SI/II/2003.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?