Penghasilan dari transaksi di Gotrade Indonesia ini tergolong sebagai penghasilan dari transaksi perdagangan berjangka dan komoditas. Apabila anda melaporkannya pada SPT tahunan, anda dapat mencantumkannya pada kolom “Penghasilan Lainnya” (Bagian D) pada Form Pajak 1770.
Patut diketahui bahwa pajak penghasilan dari transaksi ini belum dianggap sebagai PPh Final. Oleh karena itu, anda perlu menghitung sesuai dengan tarif pajak sesuai dengan mekanisme umum pajak penghasilan yang berlaku.
Catatan diatas hanya gambaran umum, bukan advis resmi mengenai perpajakan. Silakan anda hubungi konsultan pajak resmi untuk membantu anda lebih lanjut.