Lewati ke konten utama
🇮🇩 Pajak

SPT, Pajak, lapor pajak

Silvya Dewi avatar
Ditulis oleh Silvya Dewi
Diperbarui lebih dari 5 bulan yang lalu

🇮🇩1. Dasar Hukum

Apa dasar aturan dari pemungutan pajak aset Saham AS?

Dasar aturan dari pemungutan pajak aset saham AS adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Disebutkan bahwa setiap tambahan ekonomis, baik dari Indonesia maupun luar negeri merupakan objek pajak.

🇮🇩 2. Objek Pajak di Gotrade dan Perhitungan

A. Apa saja objek pajak yang wajib dilaporkan dari pengguna aplikasi Gotrade?

Aset anda yang menjadi objek pajak di Gotrade adalah:

  • Harta, meliputi:

    • Kas yang tersimpan di Gotrade

    • Aset saham AS yang anda miliki di Gotrade

  • Penghasilan, meliputi:

    • Dividen yang didapat dari aset saham yang anda miliki

    • Realized profit

B. Harta di Gotrade

Harta yang anda miliki di Gotrade meliputi:

  • Kas: Jumlah uang yang tersimpan di platform Gotrade untuk trading saham saat ini.

  • Aset saham AS: Saham yang anda miliki di platform Gotrade.

Di aplikasi, kas dan aset saham yang anda miliki dapat terlihat di halaman portfolio

Gambar: Jumlah uang dan jumlah saham yang dimiliki di platform Gotrade

C. Dividen dan perhitungannya

Menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa disebut dengan *Tax Treaty (*perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara atas suatu penghasilan/kekayaan), pengguna yang menerima dividen dari saham yang dimiliki di Gotrade akan menerima 85% dari total dividen.

Sisa 15% dari total dividen merupakan tarif pajak yang dibayarkan oleh Emiten di US dan tidak terdapat bukti potong.

Contoh:

Perusahaan membagikan $100 dividen untuk setiap lembar saham. Jika user memiliki 2 saham sebelum cumulative date, maka user berhak menerima dividen sebagai berikut:

(2 * $100) - 15% = $170

Jadi dividen yang didapatkan user adalah $170.

Hasil perhitungan dividen yang merupakan 85% dari total dividen ini adalah objek pajak di Indonesia dan harus dilaporkan di SPT tahunan.

D. Realized profit/loss dan skema perhitungannya

Realized profit/loss adalah jumlah keuntungan atau kerugian yang sudah diperoleh user selama bertransaksi di Gotrade. Angka ini didapat dari jumlah realized profit dikurangi oleh realized loss.

Perhitungan:

Realized profit/loss = Realized profit - realized loss

Contoh:

  • Realized profit = $50

  • Realized loss = $10

  • Realized profit/loss = $40

E. Realized profit/loss saya minus, apa artinya?

Jika saldo di realized profit/loss bernilai minus, artinya saldo anda dalam keadaan realized loss.

Realized loss atau kerugian yang direalisasi adalah kerugian yang diakui ketika aset dijual dengan harga lebih rendah dari harga pembelian awal.

F. Apakah realized loss dapat mengurangi beban pajak saya?

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan), kerugian modal dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan modal pada tahun fiskal yang sama. Jika kerugian modal melebihi keuntungan modal, sisa kerugian tersebut biasanya dapat dibawa ke depan untuk mengimbangi keuntungan modal di masa mendatang selama beberapa tahun (biasanya lima tahun).

Namun, perlu diingat bahwa kerugian modal hanya dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan modal dan tidak dapat digunakan untuk mengimbangi penghasilan dari sumber lain, seperti penghasilan dari pekerjaan atau bisnis. Oleh karena itu, jika kerugian modal Anda lebih besar dari keuntungan modal Anda pada tahun fiskal yang sama, sisa kerugian tersebut tidak akan mengurangi beban pajak Anda yang berasal dari penghasilan selain modal

G. Apakah realized loss dapat mengurangi beban pajak gaji dan pendapatan lainnya?

Gaji dan bentuk pendapatan biasa lainnya umumnya dikenakan perlakuan pajak yang berbeda dan tidak dapat diimbangi oleh kerugian modal (realized loss). Jenis pendapatan ini dikenakan pajak secara terpisah dari keuntungan modal, dan aturan untuk pengurangan serta pengimbangan berbeda.

🇮🇩3. Mengakses Laporan Pajak dari Gotrade

A. Apa itu tax report / laporan pajak?

Tax report atau laporan pajak adalah fitur di platform Gotrade Indonesia yang menyediakan ringkasan informasi mengenai seluruh harta and penghasilan yang terjadi di Gotrade pada tahun yang dipilih.

Tampilan laporan pajak sebagai berikut:

Keterangan:

  1. Total dividen yang didapatkan dari aset saham yang dimiliki di Gotrade

  2. Total laba/rugi yang sudah terealisasi dari selisih harga jual-beli saham di Gotrade pada tahun perolehan

  3. Total penghasilan yang merupakan jumlah dari total dividen dan realized profit/loss

  4. Sisa kas di akun Gotrade pada tahun perolehan

  5. Total ekuitas yang masih di-hold di Gotrade pada tahun perolehan

  6. Rincian portfolio di akun Gotrade pada tahun perolehan

Catatan:

Pengguna harus dengan mandiri mencari panduan pajak dari ahli sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan. Keakuratan data pada SPT tahunan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah tanggung jawab pengguna, bukan tanggung jawab Gotrade Indonesia. Dengan begitu, pengguna diharapkan memverifikasi dan memeriksa keakuratan data secara mandiri.

B. Apa saja detail transaksi di Gotrade yang harus saya laporkan di SPT tahunan?

Transaksi yang terjadi di Gotrade yang harus anda laporkan adalah sebagai berikut:

  1. Total kas dan ekuitas yang terdapat di akun Gotrade tertanggal hingga tahun perolehan

  2. Penghasilan termasuk penjualan saham dan dividen

Detail transaksi ini sudah termuat di tax report atau laporan pajak yang bisa anda unduh di aplikasi.

C. Bagaimana saya mengakses tax report saya?

  1. Klik profil di bagian pojok kiri atas pada beranda Gotrade

  2. Pilih ‘Laporan keuangan’ di bagian menu Investing

  3. Pilih ‘Laporan pajak’

  4. Pilih file laporan pajak (tax report) yang dibutuhkan. File akan langsung terunduh dalam format PDF.

🇮🇩4. Cara melaporkan pajak di SPT Tahunan menggunakan DJP Online

A. Cara melaporkan harta.

Harta merupakan kas dan aset saham AS. Di laporan pajak Gotrade, angka ini terlampir di bagian ‘Harta’.

Cara melaporkan harta di SPT tahunan:

  • Untuk melaporkan cash, pilih kode 011 - Cash.

  • Untuk melaporkan ekuitas (kontrak berjangka), pilih kode 037 - Instrumen Derivatif dan nama harta ditulis dengan ‘Kontrak Berjangka’.

  • Tahun Perolehan diisi dengan tahun di mana saham tersebut diperoleh oleh wajib pajak. Contoh: 2023.

  • Harga Perolehan diisi harga perolehan saham

Ilustrasi menggunakan formulir SPT 1770 S sebagai berikut:

Gambar: Pelaporan harta di e-filing DJP online menggunakan SPT 1770 S.

B. Cara Melaporkan Penghasilan

Penghasilan di Gotrade dibagi menjadi:

  • Dividen : Pendapatan dari penjualan saham

  • Realized profit/loss : Jumlah keuntungan atau kerugian yang sudah diperoleh user selama bertransaksi di Gotrade.

  • Total penghasilan : Jumlah dari dividen ditambah realized profit/loss.Melaporkan Cash dan Kontrak Berjangka (Harta) Sebagai Harta

Anda dapat mencantumkan total "Penghasilan" dari "Tax Report" sebagai “Penghasilan Dalam Negeri Lainnya” pada kolom “Penghasilan Lainnya”(Bagian A) pada formulir pajak yang relevan.

Ilustrasi menggunakan formulir SPT 1770 S sebagai berikut:

Gambar: Pelaporan penghasilan dalam negeri di e-filing DJP online menggunakan SPT 1770 S.

🇮🇩5. Cara melaporkan pajak di SPT Tahunan menggunakan formulir fisik

A. Cara melaporkan harta.

Harta merupakan kas dan aset saham AS. Di tax report Gotrade, angka ini terlampir di bagian ‘Harta’.

Cara melaporkan harta di SPT tahunan:

  • Untuk melaporkan cash, pilih kode 011 - Cash.

  • Untuk melaporkan ekuitas (kontrak berjangka), pilih kode 037 - Instrumen Derivatif dan nama harta ditulis dengan ‘Kontrak Berjangka’.

  • Tahun Perolehan diisi dengan tahun di mana saham tersebut diperoleh oleh wajib pajak. Contoh: 2023.

  • Harga Perolehan diisi harga perolehan saham

Ilustrasi menggunakan formulir SPT 1770 S sebagai berikut:

Gambar: Pelaporan harta di formulir fisik.

B. Cara Melaporkan Penghasilan

Penghasilan di Gotrade dibagi menjadi:

  • Dividen : Pendapatan dari penjualan saham

  • Realized profit/loss : Jumlah keuntungan atau kerugian yang sudah diperoleh user selama bertransaksi di Gotrade.

  • Total penghasilan : Jumlah dari dividen ditambah realized profit/loss

Anda dapat mencantumkan total penghasilan dari Tax Report sebagai “Penghasilan Dalam Negeri Lainnya” pada kolom “Penghasilan Lainnya”(Bagian A) pada formulir pajak yang relevan.

Ilustrasi menggunakan formulir SPT 1770 S sebagai berikut:

Gambar: Pelaporan penghasilan dalam negeri lainnya di formulir fisik.

🇮🇩6. Pertanyaan lainnya (Kurs, dll)

A. Apa perbedaan perpajakan di saham Indonesia dan saham AS?

Untuk saham Indonesia, pajak sudah netto yang diterapkan pada titik penjualan efeknya, sedangkan untuk saham AS sebagai non-residen, setiap orang harus melaporkan aset/keuntungan/kerugian modalnya seperti sumber pendapatan lainnya.

B. Kurs di tanggal berapa yang harus saya gunakan untuk laporan pajak di formulir SPT?

Untuk pelaporan pajak di formulir SPT, dapat menggunakan kurs di akhir tahun perolehan. Contoh, untuk melapor SPT pajak 2023 di tahun 2024, bisa menggunakan kurs di tanggal 31 Desember 2023 (1 USD = Rp15.397).

C. Saya masih memiliki pertanyaan lain tentang pajak. Bagaimana solusinya?

Jika masih memiliki pertanyaan lain seputar pajak, anda dapat menghubungi tim support kami di email support@heygotrade.com.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?